Info Komunitas
Kamis, 10 Okt 2024
  • Selamat Datang di Portal Komunitas Penggiat Epidemiologi Indonesia
23 Juni 2023

Kupas dan Telisik Kode Etik Epidemiolog Kesehatan

Jumat, 23 Juni 2023 Kategori : Artikel

Kupas dan Telisik Kode Etik Epidemiolog Kesehatan
Oleh: Erina Krisnawati

Tak sedikit dari masyarakat Indonesia yang masih awam dengan istilah-istilah epidemiologi. Salah satunya adalah istilah epidemiolog yang merupakan seseorang yang menekuni dan ahli dalam bidang kesehatan, yang berkaitan dengan kejadian, penyebaran, dan kemungkinan pengendalian penyakit. Lebih lengkap lagi, Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) mendefinisikan epidemiolog kesehatan sebagai salah satu tenaga kesehatan di Indonesia yang berperan menyediakan data dan informasi status kesehatan masyarakat dan determinannya dengan cara-cara epidemiologi.

Segala bidang keprofesian memiliki kode etiknya tersendiri, dengan tujuan sebagai sebuah panduan profesionalisme dalam dunia kerja. Selaras dengan peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor: 56/PAEI/VII/2011 Tentang Standar Profesi Epidemiolog, kode etik profesi epidemiolog kesehatan di Indonesia terbagi menjadi lima jenis kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, seorang epidemiolog kesehatan memiliki keharusan untuk mentaati kewajiban umum, yang diantaranya :

  1. Seorang Epidemiolog harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi epidemiolog dengan sebaik-baiknya.
  2. Seorang Epidemiolog harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
  3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi epidemiologi, seorang Epidemiolog tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
  4. Seorang Epidemiolog harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri sendiri.
  5. Seorang Epidemiolog senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat, profesi atau ilmuwan.
  6. Seorang Epidemiolog memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
  7. Seorang Epidemiolog dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia.
  8. Seorang Epidemiolog harus bersifat jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang diketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat.
  9. Seorang Epidemiolog harus menghormati hak-hak klien (perorangan atau institusi yang mendapat pelayanan epidemiolog) atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
  10. Dalam melakukan pekerjaannya, seorang Epidemiolog harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek keilmuan epidemiologi secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
  11. Seorang Epidemiolog dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

            Selain itu, epidemiolog kesehatan juga memiliki kewajiban terhadap klien, yang berisi tentang :

  1. Seorang Epidemiolog bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan kompetensinya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tak mampu melakukan suatu penelitian atau penyelidikan dalam rangka penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerja sama dan merujuk pekerjaan tersebut kepada Epidemiolog lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
  2. Seorang Epidemiolog wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
  3. Seorang Epidemiolog wajib melakukan penyelesaian masalah secara tuntas dan keseluruhan dengan menggunakan ilmu dan metode epidemiologi serta ilmu lainnya yang relevan.
  4. Seorang Epidemiolog wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
  5. Seorang Epidemiolog berhak mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

Kewajiban seorang epidemiolog kesehatan selanjutnya adalah kewajiban terhadap masyarakat, yakni berisi tentang :

  1. Seorang Epidemiolog dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat, menghormati hak dan nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat.
  2. Seorang Epidemiolog senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan lingkungan secara optimal.

Tak lupa pula, epidemiolog kesehatan juga mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri, yakni :

  1. Seorang Epidemiolog harus memperhatikan dan mempraktekkan hidup bersih dan sehat serta beriman menurut kepercayaan dan agamanya supaya dapat bekerja dengan baik.
  2. Seorang Epidemiolog harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang berkaitan dan/atau penggunaan ilmu, metodologi dan kompetensi epidemiologi.

            Dan yang terakhir dalam kode etik profesi epidemiolog kesehatan adalah kewajiban terhadap rekan sejawat, diantaranya :

  1. Seorang Epidemiolog memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
  2. Seorang Epidemiolog tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.

            Setiap tenaga kesehatan di Indonesia wajib melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga yang menaungi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kode etik epidemiolog kesehatan disusun dengan tujuan agar seorang epidemiolog kesehatan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya.

Sumber Referensi :

Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia. Panduan Permohonan STR Epidkes. online. https://www.paei.or.id/strepidkes/#1562177952340-78d35167-1ac1.

Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia. 2017. Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan Epidemiolog Kesehatan. Jakarta.

Rahmalia, Nadiyah. 2023. Etika Profesi: Pengertian, Prinsip, Tujuan, Manfaat, Skill yang Diperlukan. online. https://glints.com/id/lowongan/etika-profesi/#.ZFp1FnZBy5c.

Penulis : Erina Krisnawati

Ditinjau Oleh: Andika, S.KM., M.Epid

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pengumuman

www.epidemiolog.id

Take Your Epidemiological Skills to The Next Level

NSPN : Since March, 2019
Makassar-Manado-Minut
TELEPON 087884562567
EMAIL admin@epidemiolog.id
WHATSAPP 087884562567