Info Komunitas
Jumat, 11 Okt 2024
  • Selamat Datang di Portal Komunitas Penggiat Epidemiologi Indonesia
8 Juni 2023

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Kamis, 8 Juni 2023 Kategori : Epidemiology Insight

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Oleh: Jumiati, SKM., M. Kes


Pada instansi pemerintah, epidemiolog kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.

Jabatan fungsional epidemiolog kesehatan terdiri dari dua kategori yaitu ketegori keterampilan dan kategori keahlian. Kategori keterampilan merupakan tenaga epidemiolog kesehatan yang saat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berijazah diploma tiga rumpun kesehatan. Sedangkan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan keahlian merupakan tenaga epidemiolog kesehatan yang saat pengangkatan berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau kesehatan masyarakat peminatan epidemiolgi.

Kategori keterampilan dari jenjang rendah sampai jenjang tinggi terdiri dari :

  1. Epidemiolog kesehatan terampil/Pelaksana, terdiri dari
  2. Pelaksana Pemula, golongan ruang II/a
  3. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  4. Pengatur, golongan ruang II/c
  5. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
  6. Epidemiolog kesehatan mahir/Pelaksanan Lanjutan, terdiri dari
  7. Penata Muda, golongan ruang III/a
  8. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  9. Epidemiolog kesehatan penyelia, terdiri dari
  10. Penata, golongan ruang III/c
  11. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Kategori keahlian dari jenjang rendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas :

  1. Epidemiolog kesehatan ahli pertama
  2. Penata Muda, golongan ruang III/a
  3. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  4. Epidemiolog kesehatan ahli muda
  5. Penata, golongan ruang III/c
  6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
  7. Epidemiolog kesehatan ahli madya
  8. Pembina, golongan ruang IV/a
  9. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
  10. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
  11. Epidemiolog kesehatan ahli utama
  12. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
  13. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional epidemiolog kesehatan dilakukan melalui pengangkatan :

Pertama

        Pengangkatan pertama yaitu pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan dari calon PNS

          Perpindahan dari jabatan lain

          Yaitu perpindahan jabatan dari jabatan saat ini dan diangkat sesuai dengan jabatan fungsional setingkat diatasnya.

          Promosi

          Pengangkatan epidemiolog kesehatan melalui promosi apabila memenuhi kriteria yaitu termasuk dalam kelompok rencana susksesi, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya serta memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

          Dalam menjalankan perannya, epidemiolog kesehatan memiliki tugas pokok sesuai jabatannya antara lain:

          1. Epidemiologi manajerial
          2. Surveilans epidemiologi
          3. Kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
          4. Monitoring dan evaluasi program
          5. Penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa
          6. Menajemen data epidemiologi
          7. Kajian epidemiologi
          8. Penyebarluasan informasi epidemiologi

          Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pemangku jabatan fungsional epidemiolog kesehatan adalah  kompetensi manajerial. Kompetensi manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan.  Standar kompetensi manajerial  jabatan fungsional epidemiolog kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan :

          1. Berpikir
          2. Inovasi
          3. Berpikir analitik
          4. Mengelola diri
          5. Adaptasi terhadap perubahan
          6. Integritas
          7. Komitmen terhadap organisasi
          8. Semangat berprestasi
          9. Mengelola orang lain
          10. Kerja sama
          11. Mengembangka orang lain
          12. Mengelola tugas
          13. Berorientasi pada pelayanan
          14. Pencarian informasi
          15. Komunikasi tertulis
          16. Perencanaan
          17. Mengelola sosial dan budaya
          18. Tanggap terhadap pengaruh budaya

          Referensi :

          1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
          2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021
          3. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 16 tahun 2015 tentang standar kompetensi manajerial jabatan fungsional epidemiolog kesehatan
          4. Mekanisme Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional (online) https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id

            Ditinjau oleh: Andika, S.KM., M.Epid

            Baca Juga : Epidemiologi Genetik, Perkembangan Epidemiologi di Dunia, Kriteria Hills

          Tulisan Lainnya

          Tidak ada komentar

          Tinggalkan Komentar

           

          Pengumuman

          www.epidemiolog.id

          Take Your Epidemiological Skills to The Next Level

          NSPN : Since March, 2019
          Makassar-Manado-Minut
          TELEPON 087884562567
          EMAIL admin@epidemiolog.id
          WHATSAPP 087884562567