Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Oleh: Jumiati, SKM., M. Kes
Pada instansi pemerintah, epidemiolog kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.
Jabatan fungsional epidemiolog kesehatan terdiri dari dua kategori yaitu ketegori keterampilan dan kategori keahlian. Kategori keterampilan merupakan tenaga epidemiolog kesehatan yang saat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berijazah diploma tiga rumpun kesehatan. Sedangkan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan keahlian merupakan tenaga epidemiolog kesehatan yang saat pengangkatan berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau kesehatan masyarakat peminatan epidemiolgi.
Kategori keterampilan dari jenjang rendah sampai jenjang tinggi terdiri dari :
Kategori keahlian dari jenjang rendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas :
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional epidemiolog kesehatan dilakukan melalui pengangkatan :
Pertama
Pengangkatan pertama yaitu pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional epidemiolog kesehatan dari calon PNS
Perpindahan dari jabatan lain
Yaitu perpindahan jabatan dari jabatan saat ini dan diangkat sesuai dengan jabatan fungsional setingkat diatasnya.
Promosi
Pengangkatan epidemiolog kesehatan melalui promosi apabila memenuhi kriteria yaitu termasuk dalam kelompok rencana susksesi, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya serta memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Dalam menjalankan perannya, epidemiolog kesehatan memiliki tugas pokok sesuai jabatannya antara lain:
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pemangku jabatan fungsional epidemiolog kesehatan adalah kompetensi manajerial. Kompetensi manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan. Standar kompetensi manajerial jabatan fungsional epidemiolog kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan :
Referensi :
Tinggalkan Komentar